Standar Pelayanan Keamanan

  1. Menyiapkan jadwal sdm yang akan memantau rumah sakit yang sudah di tanda tangani oleh atasan.
  2. Rumah sakit menyiapkan lemari penitipan barang-barang berharga dari pasien/ keluarga pasien
  3. Membawa identitas KTP asli/ fotocopy

  1. Petugas keamanan selama 24 jam sesuai jadwal mengontrol seluruh lingkungan : rawat inap/rawat jalan/igd di rumah sakit.
  2. Mengelilingi area rumah sakit, mengawasi, setiap 2 jam dan segera melaporkan ke manajemen apabila ada hal yang mencurigakan.
  3. Mengawasi tempat-tempat berbahaya atau dilarang dimasuki kecuali petugas.
  4. Menertibkan pengunjung diseluruh kawasan rumah sakit.
  5. Menertibkan pembesuk dan keluarga pasien diluar jam besuk, terutama pada saat dokter kunjungan dokter (visite).
  6. Menertibkan pembesuk dan keluarga pasien pada saat jam besuk habis.
  7. Menegur, mengingatkan staf rumah sakit dan pengunjung lainnya yang memarkirkan kendaraan yang bukan pada tempatnya.
  8. Menjaga aset dan inventaris rumah sakit dan menjaga keamanan barang-barang berharga yang dititip oleh pasien/keluarga dilemari penitipan barang yang sudah disediakan oleh pihak rumah sakit.
  9. Melakukan tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran.
  10. Mengecek pintu-pintu seluruh kantor dan poli rawat jalan setelah selesai pelayanan.
  11. Petugas Keamanan bertanggung jawab selama menjalankan tugas di rumah sakit secara baik dan benar.

1.       Respon time : < 10>

2.       Jadwal : Senin s.d Minggu, 24 jam


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keamanan

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

-        SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keamanan"