Perjanjian Kerjasama dan Pemanfaatan Data

  1. Surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Bupati melalui Disdukcapil Kabupaten meneruskan surat permohonan permintaan Data Kependudukan kepada Direktur Jendral kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disertai penjelasan paling sedikit memuat : nama pengguna, tujuan pemanfaatan Data Kependudukan, elemen Data Kependudukan yang akan diakses, metode akses Data Kependudukan, data balikan yang akan diberikan dan jangka waktu perjanjian kerjasama.

  1. Lembaga Pengguna mengajukan permohonan Pemanfaatan data
  2. Disdukcapil memverifikasi permohonan data kependudukan
  3. Dirtjen Dukcapil memberikan persertujuan/penelahaan pemanfaatan data kependudukan
  4. Disdukcapil memberikan User id
  5. Lembaga pengguna siap menggunakan hak akses data kependudukan


Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerjasama dan Pemanfaatan Data

Sesuai dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian Kerjasama dan Pemanfaatan Data"