Surat izin Praktek Radiografer

  1. Surat permohonan ditujukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Foto Copy KTP pemohon;
  3. Surat Rekomendasi dari OPD Teknis dan BAP Tim Teknis;
  4. Foto kopi ijazah Radiografer;
  5. Foto kopi sertifikat kompetensi;
  6. Foto kopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR);
  7. Surat keterangan sehat dari dokter;
  8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  11. Rekomendasi dari organisasi profesi (PARI).
  12. Lengkapi persyaratan diatas; dan
  13. Melampirkan SIP asli yang lama

  1. Pemohon menyerahkan berkas ajuan ke Petugas;
  2. Petugas meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas;
  3. Pengadministrasi Perizinan meng-entry data;
  4. Pengadministrasi Perizinan mencetak surat izin;
  5. Administrator memverifikasi dokumen cetak dengan data perizinan;
  6. Subkoordinator Pelayanan Perizinan Bidang Perizinan dan Pengaduan memeriksa dokumen izin dan memparafnya;
  7. Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memeriksa dokumen izin dan memparafnya
  8. Sekretaris Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memeriksa dokumen izin dan memparafnya;
  9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani dokumen izin;
  10. Petugas mencatat di buku agenda;
  11. Petugas menyerahkan surat izin ke Pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Radiografer

Petugas : Staf Pengaduan

Telepon : (0272) 322118

e-mail : dpmptsp@klaten.go.id

Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414

Mekanisme pengaduan :

a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;

b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :

1) Petugas pengaduan langsung;

2) Surat pengaduan;

3) Kotak pengaduan;

Standar Pelayanan DPMPSP Kabupaten Klaten @2022 71

4) Telepon;

5) e-mail.

c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;

d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Sub Koordinator/Kakan;

e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung, petugas melaporkan keluhan kepada Sub Koordinator/Kakan;

f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

3) Pemeriksaan lapangan;

4) Rapat koordinasi.

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Praktek Radiografer"