Standar Pelayanan Brangkar

  1. Permintaan dari ruangan IGD/ poliklinik/ rawat inap/ kamar operasi

  1. a. IGD Saat pasien datang ke IGD, Petugas Brangkar langsung menyiapkan kursi roda atau brangkar sesuai kondisi pasien.
  2. Petugas Brangkar membantu memindahkan pasien ke kursi roda atau brangkar.
  3. Membawa pasien ke ruang IGD dan ditempatkan sesuai dengan kondisi pasien
  4. Mengantar pasien untuk pemeriksaan penunjang ke ruang lain saat pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang.
  5. Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan pasien saat pasien dibawa ke ruang pemeriksaan penunjang atau rawat inap
  6. Mengantarkan pasien ke Rawat Inap, jika pasien dirawat.
  7. Membantu memindahkan pasien brangkar ke tempat tidur saat sampai dirawat inap.
  8. Melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  9. b. Rawat Jalan Petugas pendaftaran Rawat Jalan memberitahu Petugas Brangkar bila ada pasien yang akan dirawat.
  10. Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan pasien saat pasien dibawa ke ruang rawat inap
  11. Petugas Brangkar segera ke ruang Pendaftaran membawa kursi roda atau brangkar (sesuai kondisi pasien)
  12. Mengantarkan pasien ke Rawat Inap
  13. Membantu memindahkan pasien brangkar ke tempat tidur saat sampai dirawat inap.
  14. Melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  15. c. Rawat Inap Petugas pendaftaran Rawat Jalan memberitahu Petugas Brangkar bila ada pasien yang akan pulang, pindah ruang rawat, ke Kamar Operasi, Radiologi dan lain sebagainya.
  16. Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan pasien saat pasien dibawa ke ruang rawat inap
  17. Petugas Brangkar segera ke ruang Rawat Inap membawa kursi roda atau brangkar (sesuai kondisi pasien)
  18. Mengantarkan pasien ke pelayanan yang dituju
  19. Mengantarkan kembali pasien ke Rawat Inap
  20. Membantu memindahkan pasien brangkar ke tempat tidur saat sampai dirawat inap.
  21. Melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap

1.       Respon time : 5-15 menit

2.       Jadwal : Senin s.d Minggu, 24 jam


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan.


Pelayanan Brangkar

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

-        SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Brangkar"