Layanan Magang/PKL/KKN/Penelitian

No. SK: 188/261/423.102/2023

  1. Surat Permohonan Dari Sekolah/Perguruan Tinggi
  2. Daftar Nama Siswa/Mahasiswa yang akan melaksanakan magang/PKL/KKN/Peneltian

  1. Berkas diterima oleh staf
  2. Berkas diperiksa oleh Staf
  3. Diserahkan ke Sekretaris di disposisikan dan di paraf
  4. Diserahkan ke Kadis dan di tanda tangani
  5. Diserahkan ke Kasubag Umum
  6. Suarat balasan penerimaan
  7. Dikembalikan ke staf untuk diberi nomor surat
  8. Dikembalikan ke pemohon

1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan lengkap, pejabat pendandatangan tidak dinas luar


Tidak dipungut biaya

Surat Magang

1.Pengaduan tidak langsung :

  • Kotak saran
  • Website :dikbud.pasuruankota.go.id
  • Instagram : dispendikbud.kotapasuruan
  • E-sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id
  • Wa : 08101539038

2. Pengaduan langsung :

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  • pejabat yang terkait myenyelesaikan permasalahan smapai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kotak saran,website,instagram,E-sambat,wa