Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan, Rusak dan Hilang Ijazah SD dan SMP

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  • Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP ( Sekolah masih beroperasional)
    1. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000;
    2. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermatrai 10.000 kepala sekolah (yang masih beroperasional);
    3. Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan;
    4. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi;
    5. Sekolah yang sudah tidak beroperasional Dinas yang membuatnya;
    6. Pas foto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan.
  • Permohonan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB SD dan SMP
    1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;
    2. Ijazah/STTB Asli dan Fotokopi legalisir;
    3. Kalo pas poto diijazah/STTB lepas atau hilang harus ada surat kehilangan dari kepolisian;
    4. Yang membuat Dinas P dan K Kabupaten untuk Sekolah Swasta (sekolah tidak beroperasional) kalo sekolah nege ri tetap sekolah yang meregrup;
    5. Sekolah yang masih beroprasional tetap sekolah ybs tanda tangan bematerai kepala sekolah;
    6. Pas foto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri ybs;
    7. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan saksi materai 10.000;
  • Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional)
    1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;
    2. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai;
    3. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli;
    4. Fotokopi ijazah/STTB atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan berupa fotokopi ijazah, atau legalisir rapot sampai dengan lulus, atau buku induk yang dilegalisir sekolah;
    5. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah/STTB saksi dan tanda tangan saksi materai 10.000;
    6. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai;
    7. Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian;
    8. Pas poto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri
  • Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional)
    1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;
    2. Surat keterangan yang dibuat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000;
    3. Pas poto terbaru ukuran 3x4 (2 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri;
    4. Surat kehilangan dari kepolisian;
    5. Fotokopi ijazah/STTB atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan berupa foto kopi ijazah, legalisisr buku rapot dan asli dilampirkan sampe lulus, atau buku induk dilegalisir;
    6. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksi tanda tangan materai 10.000;
    7. Daftar nilai ijazah/STTB yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas P dan K Kabupaten tanpa materai;
    8. Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.

  1. Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Disdikpora Kabupaten Pangandaran dengan membawa persayaratan/berkas lengkap;
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
  3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Bidang SD atau SMP;
  4. Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas;
  5. Dilanjutkan Tandatangan Kepala Dinas;
  6. Kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon;
  7. Selesai

Dilaksanakan minimal 3 hari kerja setelah menerimanya berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesalahan dan Kerusakan Ijazah SD dan SMP

Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store