No. SK: 800/1.3.3/Kep.106/BKPSDM/III/2024
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dapat diadukan secara langsung kepada kasi pelayanan umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store