Akta Kelahiran Orang Asing

  1. Isian F2-01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI)
  2. Surat Keterangan Kelahiran
  3. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  4. KTP-EL atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  5. Fotocopy KK
  6. Catatan : Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal: a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan atau b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.

  1. Pemohon Mengurus permohonan terlebih dahulu di kantor wali nagari Domisili
  2. Pemohon datang kekantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing kecamatan domisili
  3. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  4. verifikasi dan validasi
  5. Pengesahan Penerbitan dokumen oleh Pejabat Terkait
  6. operator menginput data
  7. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  8. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 10 menit s/d 30 menit. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Orang Asing

Sesuai dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran Orang Asing"