Standar Pelayanan Pelayanan Umum (Perekaman KTP El, Cetak KTP, Cetak KK baru dan Perubahan)

No. SK: 14

  1. Foto Copy KK dengan data yang sudah sesuai
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Foto Copy Akta Nikah
  4. Foto Copy dokumen lain yang ada perubahan
  5. Blangko F-1.01 yang diisi dan ditempeli materai
  6. Blangko F-1.06 yang diisi dan ditempeli materai

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan
  3. Penata laksana Pelayanan meneliti berkas dan menyerahkan ke Kawat Pelayanan Umum
  4. Kawat Pelayanan Umum meneliti kembali dan menyerahkan ke operator untuk ditindaklanjuti
  5. Operator melakukan pengolahan data, perekaman KTP, dan pencetakan KK dan Pencetakan KTP
  6. Pemohon menerima dokumen

30 Menit jika persyaratan sudah lengkap dan jaringan internet normal

Tidak dipungut biaya

E-KTP Baru dan Perbahan, KK baru dan Perubahan

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA: 08126007055
  • E-mail:kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan Umum (Perekaman KTP El, Cetak KTP, Cetak KK baru dan Perubahan)"