Surat pindah

No. SK: 800/1.3.3/Kep.106/BKPSDM/III/2024

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga (kk)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Dapat diadukan secara langsung kepada kasi pelayanan umum 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah"