Cuti Besar / Ibadah Haji

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  1. PNS yang telah bekerja 5 (lima) tahun secara berturut-turut
  2. Mengajukan surat permohonan cuti besar / ibadah haji yang ditujukan kepada Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan serta dengan alasannya
  3. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
  4. Photo copy Karpeg
  5. Photo copy Keputusan CPNS
  6. Photo copy Keputusan Pangkat terakhir

  1. BKPSDM membuat surat edaran cuti besar (khusus pelaksanaan ibadah haji)
  2. Perangkat Daerah mengusulkan ijin cuti besar PNS ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM
  3. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM
  4. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaahan/kajian
  5. Pembuatan naskah keputusan cuti besar

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rancangan Keputusan ijin cuti besar

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang

HP. 082120860719

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Besar / Ibadah Haji"