Instalasi Rawat Inap

No. SK: 800/099.2/302.7.5/2024

  • Bagi Pasien Baru :
    1. Pengantar rawat inap dari rawat jalan atau IGD
    2. Form transfer pasien antar ruang dari rawat jalan atau IGD
    3. Menyetujui dan menandatangani form pernyataan umum saat masuk rumah sakit
    4. SEP rawat inap untuk pasien BPJS
  • Bagi pasien pindahan dari ruangan lain :
    1. Form transfer dari ruang sebelumnya

  • Bagi pasien baru/rujukan :
    1. Pasien diantar petugas IRJA atau IGD
    2. Perawat ruangan melakukan timbang terima dengan petugas yang mengantar
    3. Perawat melakukan asesmen awal keperawatan termasuk skrining gizi, skrining nyeri, skrining jatuh, menentukan masalah, diagnosa keperawatan dan rencana asuhan
    4. Dokter DPJP dalam 24 jam pertama melakukan asesmen awal untuk menentukan diagnose medis, rencana pengobatan /tindakan, memberikan informasi dan ditandatangani oleh dokter dan keluarga
    5. Perawat memberikan informasi serta intervensi resiko pasien jatuh dan di tandatangani perawat dan keluarga
    6. Perawat melakukan Discharge Planning
  • Bagi pasien baru /rujukan dan pindahan dari ruang lain :
    1. Perawat memberikan edukasi kepada keluarga, meliputi asesmen edukasi, penjelasan gelang identitas, orientasi ruangan, cara cuci tangan, etika batuk, cara buang sampah, penggunaan APD danmanajeman nyeri non farmakologi dan ditandatangani perawat dan keluarga
    2. Perawat menjelaskan rencana keperawatan dan menjelaskan penggunaan peralatan medis bila diperlukan
    3. Perawat menjelaskan petugas yang akan memberikan asuhan meliputi Dokter DPJP, perawat, nutrisionis
  • Bagi pasien keluar rumah sakit :
    1. Pasien keluar sembuh, atas permintaan sendiri atau dirujuk diwajibkan menyelesaikan biaya selama perawatan dan diberikan keterangan keluar rumah sakit
    2. Pasien yang akan dirujuk, petugas menghubungi rumah sakit yang dituju dan menyiapkan berkas rujukan melalui sisrute. Pasien diantar sesuai ketentuan yang berlaku
    3. Pasien yang meninggal akan diantar ke ruang jenasah 2 jam setelah dinyatakan meninggal oleh dokter dan disertakan surat keterangan kematian kepada ahli warisnya

Pelayanan rawat inap 24 jam

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Rawat Inap Interna, Pelayanan Rawat Inap Bedah, Pelayanan Rawat Inap Anak, Pelayanan Rawat Inap Perinatologi, Pelayanan Rawat Inap Obstetri dan Ginekologi, Pelayanan Rawat Inap Ruang Isolasi Khusus, Pelayanan Rawat Inap VIP

Facebook : RSUD BESUKI

Instagram : @rsudbesuki

Twitter :@RSUD_Besuki

Email : rsud.besuki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile dan Whatsapp 0852-3667-5569

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"