Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komperhensif

No. SK: 800/099.2/302.7.5/2024

  1. Pasien didaftarkan ke bagian admisi sesuai dengan penjamin yang dimiliki (umum, BPJS, dll)
  2. Pasien yang dilayani di PONEK adalah pasien dengan kegawatan obstetri dan ginekologi

  1. Pasien dan keluarga masuk melalui pintu utama dan disambut oleh petugas
  2. Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda/ brankcart. Dan petugas siap membantu ke poli klinik tanpa dipungut biaya
  3. Keluarga mendaftarkan pasien di ruang admisi sesuai penjamin
  4. Bidan melakukan triase untuk menentukan kegawatan kasus, dilanjutkan dengan anamnesis, dan pemeriksaan fisik
  5. Pasien akan dilakukan pemeriksaan penunjang dan tindakan lanjutan sesuai dengan indikasi.
  6. Hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang dikonsultasikan kepada DPJP untuk mendapatkan terapi lanjutan.
  7. Pasien bisa pulang : Dokter akan memberikan resep untuk dibawa pulang; Keluarga diarahkan ke apotek farmasi kemudian menyelesaikan administrasi; Petugas IGD PONEK memberikan pengantar kontrol rawat jalan; Pasien pulang dengan disertakan kartu berobat, pengantar rawat jalan, obat, dan hasil pemeriksaan penunjang
  8. Pasien dilakukan observasi sampai proses persalinan : Pasien dilakukan observasi terhadap perkembangan persalinan; Pasien langsung dilakukan persalinan setelah memenuhi ketentuan; Post persalinan observasi dua jam sebelum dipindahkan ke ruang nifas
  9. Pasien bisa rawat inap sesuai kasus : Petugas IGD PONEK membuatkan pengantar rawat inap dan disampaikan kepada keluarga; Keluarga diarahkan ke bagian admisi untuk pesan kamar dan mendapatkan penjelasan tentang general consent; Keluarga memperoleh rekam medis dan diserahkan kepada petugas IGD PONEK
  10. Pasien bisa dipindah ke ruang lain sesuai kasus : Ruang mawar untuk pasien post partum; ICU untuk pasien dengan post partum; Recovery room untuk pasien post operasi; Rawat inap; Pasien yang bersalin, bayi aterm Apgar Skore tujuah sampai sepuluh, dua jam setelah melahirkan alih rawat gabung; Pasien yang bersalin normal tetapi bayi abnormal, bayi dikirim ke ruang IGD Neonatal dan ibu bisa rawat inap

Pelayanan Rawat Inap 24 jam

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Semua pelayanan obstetri dan ginekologi dengan kegawatdaruratan selama 24 jam

Facebook : RSUD BESUKI

Instagram : @rsudbesuki

Twitter :@RSUD_Besuki

Email : rsud.besuki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile dan Whatsapp 0852-3667-5569

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komperhensif"