Layanan Legalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

No. SK: 188/261/423.102/2023

  1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000
  2. Membawa Ijazah/SKHUN asli
  3. Foto kopi Ijazah/SKHUN yang akan dilegalisir dari sekolah

  1. Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Dikdas
  2. Berkas diferivikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  3. Berkas yang suda dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas
  4. Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Bidang Dikdas atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah/STTB
  5. Pengarsipan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan lengkap, pejabat pendandatangan tidak dinas luar


Tidak dipungut biaya

Ijazah yang sudah dilegalisir

1. Pengaduan tidak langsung :

  • Kotak saran
  • Website :dikbud.pasuruankota.go.id
  • Instagram : dispendikbud.kotapasuruan
  • E-sambat : http://e-sambat.pasuruankota.go.id
  • Wa : 08101539038

2. Pengaduan langsung :

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  • pejabat yang terkait myenyelesaikan permasalahan smapai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dikbud@pasuruankota.go.id