Pelayanan Fasilitasi Pengesahan Badan Hukum Koperasi

No. SK: 06 TAHUN 2024

  1. 1. Permohonan
  2. 2. BA Rapat
  3. 3. Daftar Hadir Rapat
  4. 4. Neraca Awal,
  5. 5. Rencana Awal,
  6. 6. Bukti Setor Modal,
  7. 7. Fotocopy KTP seluruh pendiri,
  8. 8. daftar riwayat hidup pengurus dan Pengawas,
  9. 9. Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus Koperasi lain,syarat usaha/KSP.
  10. 10. Akta Pendirian yang telah dibuat oleh Notaris,
  11. 11. Nama Kop tidak sedang digunakan oleh Koperasi lain,
  12. 12. surat pernyataan bersedia di audit
  13. 13. RAT tepat waktu.

  • 1. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
    1. 2. Menandatangani bukti Pengambilan dan menerima pengesahan badan hukum koperasi dari petugas

Pelayanan Fasilitasi Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Petugas Pengaduan : SUKRENI, S.Sos, MM
No. HP   :  0821 4819 5368

E-mail  : 

dkump@pontianak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pengesahan Badan Hukum Koperasi"