Standar Pelayanan Gas Medik

  1. a. Interen Rumah Sakit
  2. Oksigen Tabung 1M3 dan 6M3 - Disediakan stok disetiap ruangan perawatan ( IRNA,IRJA,IBS,IRD,AMBULANCE) - Petugas gas medis menerima formulir permintaan tabung gas medis dari ruang perawatan (IRNA,IRJA,IBS,IRD) atau permintaan melalui SIM RS - Dilakukan pengecekan setiap pagi dan sore untuk menjaga stok tetap - Petugas gas medik mengkonfirmasi permintaan tabung gas medik ke ruangan - Petugas gas medis mendistribusikan tabung gas medik sesuai foam permintaan atau melalui SIM RS dengan respon time 45 menit - Petugas gas medik mengisi foam pendistribusian gas medik tabung pada kolom - Petugas gas medis menyimpan formulir permintaan gas medis tabung sebagai arsip - Menggunakan form pendistribusian gas medis
  3. Humidifier dan Aquabidest 1L - Permintaan ruangan dicantumkan pada form pengiriman
  4. Oksigen Liquid - Untuk ruangan yang mempunyai titik oksigen
  5. CO2 Tabung 3M3 - Permintaan dengan form pengiriman dari OK/Anestesi
  6. Vakum Medik Untuk ruangan yang mempunyai titik vakum
  7. b. Luar Rumah Sakit
  8. Tabung oksigen kosong
  9. Bukti bayar dari Loket Keuangan

  1. a. Interen Rumah Sakit
  2. Setelah pergantian Dinas, Petugas Gas Medik memeriksa seluruh tabung (baik sentral maupun non sentral)
  3. Petugas mengisi tabung sentral dan non sentral yang kosong
  4. Apabila ada tabung Gas Medik yang kosong, petugas ruangan memberitahu Petugas Gas Medik
  5. Apabila ada tabung Gas Medik yang kosong, petugas ruangan memberitahu Petugas Gas Medik
  6. Petugas Gas Medik segera mengisi tabung gas medik yang kosong tersebut
  7. Petugas Gas Medik mencatat pada buku register
  8. b. Luar Rumah Sakit
  9. Pihak luar rumah sakit membawa tabung gas yang akan diisi ke ruang Gas Medik
  10. Petugas Gas Medik mencatat pada buku register
  11. Petugas Gas Medik membuatkan tagihan sesuai dengan biaya.
  12. Petugas mengarahkan pihak luar rumah sakit ke Loket Keuangan untuk melakukan pembayaran
  13. Setelah bukti bayar diterima, bukti bayar diarsipkan.
  14. Tabung diisi Gas Medik sesuai dengan permintaan

1.       Pengisian : 1 – 2 jam

2.       Jadwal : Senin s.d Minggu, 24 jam


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan.


Pelayanan Gas Medik

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

-        SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gas Medik"