Rekrutmen melalui Bursa Kerja Khusus (BKK)

No. SK: 185/NAKERTRANS/2024

  1. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BKK dengan Pihak Pemberi Kerja
  2. Surat Informasi Lowongan Kerja
  3. BKK menyampiakan surat Informasi Lowongan Kerja tersebut ke Alumni SMK
  4. BKK berkoordinasi ke disnaker terkait Informasi Lowongan Kerja tersebut

  1. Pemberi Kerja (perusahaan) menyampaikan surat laporan lowongan kerja ke SMK/BKK BKK melakukan koordinasi kepada Disnakertrans terkait lowongan kerja tersebut BKK melakukan proses rekrutmen bersama perusahaan sekaligus dilakukan monitoring/pendampingan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Muba 4. Pemberi Kerja (perusahaan) menyampaikan surat pengumuman kelulusan rekrutmen kepada SMK/BKK BKK menerima surat pengumuman kelulusan dan menyampaikan laporan penempatan kepada Disnakertrans Disnakertrans menerima surat laporan penempatan BKK dan Menyusun data penempatan tenaga kerja

2 (Dua) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Laporan Penempatan Tenaga Kerja dan AK-1

TITIN MARYATI, SH

0813-68174683

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Laporan Penempatan Tenaga Kerja dan AK-1

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekrutmen melalui Bursa Kerja Khusus (BKK)"