Pemberian Bantuan Tunjangan Hidup Bagi Lanjut Usia Non Potensial, Penyandang Disabilitas, Anak Yatim/Piatu dan Anak Terlantar

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. Surat Permohonan Dari masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  2. 1 (Satu) Lembar Foto Copy KTP
  3. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon menyampaikan berkas lengkap yang disetorkan ke staf administrasi
  2. Petugas layanan menerima berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan Disposisi ke Bidang Perlindingan dan Jaminan Sosial.
  3. Kepala Bidang Menugaskan Tim verval untuk melakukan Peninjauan awal
  4. Proses administrasi TAPD
  5. Proses administrasi oleh Staf Administrasi untuk pembukaan rekening dan penyusunan berkas masing-masing calon penerima bantuan
  6. Penyaluran bantuan tunuangan hidup bagi lansia non potensial
  7. Monitoring dan Evaluasi penerima bantuan Tunjangan Hidup bagi lansia Lansia Usia Non Potensial,Penyandang Disabilitas, Anak terlantar/yatim piatu dan Anak Terlantar

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Uang Tunai

  1. Kotak Saran
  2. SLRT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Tunjangan Hidup Bagi Lanjut Usia Non Potensial, Penyandang Disabilitas, Anak Yatim/Piatu dan Anak Terlantar"