Ijin Perceraian

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan ijin perceraian dari ybs ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat pernyataan bersama Penggugat/Tergugat diketahui oleh Atasan Langsung
  4. Surat pernyataan akan melaksanakan perceraian dari ybs diketahui oleh Atasan Langsung
  5. Surat keterangan dari Kelurahan/Kepala Desa
  6. Photo Copy Surat Nikah dilegalisir
  7. Photo Copy Karpeg
  8. Photo Copy SK Pangkat terakhir
  9. Surat Kesepakatan Bersama

  1. Perangkat Daerah mengusulkan ijin perceraian PNS ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM
  2. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaahan/kajian/analisis
  3. BKPSDM mengundang dan meminta keterangan kepada PNS yang mengajukan proses izin perceraian untuk dimediasi
  4. Penasehatan oleh Badan Pembinaan Penasehatan Pelestarian Perkawinan (BP4)
  5. Pembuatan draft rekomendasi dan rancangan keputusan/surat keterangan ijin perceraian

1 sd 3 bulan per-usulan

Tidak dipungut biaya

Naskah Rekomendasi

Analis Kepegawaian pada Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang 

HP. 082120860719

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Perceraian"