Layanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

No. SK: 188/261/423.102/2023

  1. Pesyaratan Kurikulum

  1. 1. Staf Menerima Proposal Dan Mencatat Dibuku Agenda Surat Masuk
  2. 2. Kasi Menelaah Proposal Dan Diteruskan Ke Kabid
  3. 3. Survey Lapangan/Sutdy Kelayakan Oleh Tim
  4. 4. Proposal Dikembalikan Ke staf Dan Mengetik Surat Izin Operasional
  5. 5. Staf Memberikan Hasil Ketikan Surat Izin Operasional Ke Kasi
  6. 6. Suarat Izin Opersional Diberikan Ke Kabid
  7. 7. Surat Izin Opersional Diberikan Ke Sekretaris
  8. 8. Kepala Dinas Mendatangani Surat
  9. 9. Surat Izin Diberikan Ke Staf Untuk Diagendakan
  10. 10. Diserahkan Kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan lengkap, pejabat pendandatangan tidak dinas luar


Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

1. Pengaduan tidak langsung :

  • Kotak saran
  • Website :dikbud.pasuruankota.go.id
  • Instagram : dispendikbud.kotapasuruan
  • E-sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id
  • Wa : 08101539038

2. Pengaduan langsung :

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  • pejabat yang terkait myenyelesaikan permasalahan smapai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kotak saran,website,instagram,E-sambat,wa