Legalisasi Untuk Penerbitan Ijin Menara Telekomunikasi Sebagai Sarana dan Prasarana Telekomunikasi

No. SK: B / 041 / 10 / I / 2023

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan
  3. Surat pengantar dari kelurahan
  4. Surat Persetujuan Warga
  5. Fotocopy Bukti Status Tanah

  1. 1. Mendaftar ke petugas pelayanan dengan menunjukkan berkas-berkas seperti pada persyaratan
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat maka berkas bisa diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki
  3. 3. Melegalisasi surat pengantar kemudian diberikan kepada petugas untuk distempel dan register
  4. 4. Men-stempel dan meregister Surat pengantar kemudian menyerahkan kepada pemohon
  5. 5. Menerima Surat pengantar

Waktu pelayanan adalah 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Produk yang dihasilkan adalah Legalisasi untuk Penerbitan ijin Menara Telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana Telekomunikasi

A. Pengaduan langsung:

1) Masyarakat sebagai pengadu mengisi formulir pengaduan yang tersedia untuk disampaikan kepada Staf Pelayanan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang sebagai customer service;

2) Staf Pelayanan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang menindaklanjuti pengaduan dengan memberikan pelaporan ke Kasi Pelayanan Publik;

3) Kasi Pelayanan Publik menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat; 

 4) Kasi Pelayanan Publik menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu.

B. Pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran) :

1) Pengaduan masyarakat diagendakan oleh Staf Pelayanan untuk disampaikan ke Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan;

2) Camat mendisposisi pengaduan kepada Kasi Pelayanan Publik.

3) Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat Semarang Selatan Kota Semarang;

4) Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Masyarakat sebagai pengadu.

C. Pengaduan tidak langsung melalui media sosial :

1) Pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR Dicatat oleh petugas admin untuk disampaikan Kasi Pelayanan Kecamatan Semarang Selatan;

2) Camat Semarang Selatan mendisposisi pengaduan ke Kasi Pelayanan Publik;

3) Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat Semarang Selatan;

4) Kasi Pelayanan Publik menginformasikan hasil pengaduan kepada admin untuk dilaporkan melalui media sosial atau LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Untuk Penerbitan Ijin Menara Telekomunikasi Sebagai Sarana dan Prasarana Telekomunikasi"