Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( Pasien BPJS, Umum, Jasa Raharja )
  2. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS )
  3. Membawa Kartu Berobat Pasien RSUD Caruban untuk pasien lama.
  4. Untuk Pasien Terlantar , pasien ditangani oleh Perawat. Administrasi Pasien didaftarkan oleh pengantar dengan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi

  1. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan pelayanan pasien di Instalasi Gawat darurat adalah sebagai berikut : 1. Kategori pasien yang masuk ke IGD adalah pasien datang sendiri, pasien rujukan atau pasien yg diantar polisi. 2. Perawat IGD segera menerima pasien yang datang ke IGD dan melakukan triage dengan cara memberikan identitas warna pada lembar status pasien. Untuk pengurusan Rekam Medik dapat diproses oleh pihak keluarga. Dalam hal ini penanganan pasien didahulukan, dengan Lembar status pasien atau rekam medik menyusul. 3. Untuk Pasien dengan kondisi tidak Gawat Darurat ( false emergency ) dilakukan sebagai berikut : a. Jika di luar jam pelayanan poliklinik, pelayanan pasien akan dilakukan di IGD. Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran administrasi terlebih dahulu di Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat ( TPPGD ). b. Jika masih dalam jam pelayanan polikinik maka pelayanan pasien diarahkan mendapatkan pelayanan di Poliklinik Rawat Jalan. 4. Pasien dengan Gawat darurat ( True Emergency ) ditangani terlebih dahulu. Perawat dan dokter IGD harus mengatasi gangguan fungsi vital pasien terlebih dahulu. 5. Perawat IGD melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik antara lain : tekanan darah, nadi, suhu, pernafasan serta pemeriksaan lainnya sesuai dengan instruksi dari dokter jaga. 6. Dokter IGD bertugas melakukan anamnesa lanjutan, pemeriksaan fisik, menegakkan diagnosa dan memberikan terapi kepada pasien. Obat untuk pasien IGD diambilkan dari stock obat emergency IGD. Setelah kegawatan pasien teratasi, dokter menuliskan resep untuk mengganti obat yang telah dipakai. Kemudian resep obat tersebut diberikan pada keluarga pasien untuk ditebus di apotek. 7. Pasien dengan kategori gawat darurat ditangani kegawatannya oleh petugas IGD dengan instruksi dari dokter. Pasien dengan gangguan Air way, Breathing, Circulation, disability atau yang mengalami shock dikirim ke ruang resusitasi untuk dilakukan tindakan resusitasi. 8. Kalau pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, maka Dokter menulis formulir pemeriksaan penunjang (Radiologi, Laboratorium) juga konsultasi dengan dokter spesialis bila diperlukan dengan mengikuti prosedur pemeriksaan di instalasi yang dituju. 9. Perawat IGD melakukan terapi medik ke pasien, termasuk menggunakan obat – obatan sesuai instruksi dari Dokter IGD. Kegiatan perawat dalam menangani pasien di catat pada status pasien dan lembar observasi 10. Apabila dalam perawatan, pasien mengalami kondisi Gawat Darurat, perawat melakukan observasi terhadap pasien dan melaporkan ke Dokter IGD untuk dilakukan tindakan. 11. Setelah penanganan pasien di IGD selesai dan keadaan pasien stabil, dokter jaga memutuskan sebagai berikut : a. Pasien IGD yang diyatakan Rawat Jalan , • Setelah pasien JKN mendapatkan pelayanan IGD , mengambil SEP di TPPGD kemudian pasien mengambil obat di Depo Farmasi IGD dengan membawa SEP warna merah kemudian pulang • Setelah pasien umum mendapatkan pelayanan IGD kemudian membawa etiket/label pasien ke Depo Farmasi IGD lalu melakukan pembayaran di Kasir IGD , setelah itu mengambil obat di depo farmasi IGD dengan menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kemudian pulang . b. Pasien IGD yang dinyatakan Rawat Inap Setelah dokter memutuskan Pasien memerlukan perawatan lanjutan di Ruang Rawat Inap Intensif (HCU/ICU/NICU/PICU) atau IRNA maka keluarga pasien menuju admisi untuk melakukan proses administrasi Rawat Inap. c. Pasien IGD yang dinyataka dirujuk Ke Rumah Sakit lain • Apabila dibutuhkan perawatan lanjutan yang tidak dapat dilakukan di RSUD caruban , pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang sesuai dengan kebutukan perawatan pasien. • Keluarga pasien kemudian menyelesaikan administrasi di Kasir IGD ( Jika Pasien Umum ), jika Pasien JKN, keluarga pasien mengambil SEP di TPPGD untuk diserahkan ke petugas IGD. • Petugas IGD akan melakukan proses rujukan. d. Pasien IGD yang dinyatakan meninggal dunia • Apabila pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter IGD, maka perawat IGD memberitahu (menelpon) ke petugas kamar jenazah untuk pengevakuasian jenazah. • Keluarga pasien kemudian menyelesaikan administrasi di Kasir IGD ( Jika Pasien Umum ), jika Pasien JKN, keluarga pasien mengambil SEP di TPPGD untuk diserahkan ke petugas IGD.

·       Pelayanan Unit Gawat Darurat dilakukan 24 jam setiap hari

·       Waktu tanggap pelayanan gawat darurat ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang



a.        Biaya yang dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.        Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

·       Pemeriksaan dokter

No

Komponen Layanan

Tarif ( Rp )

1

Pemeriksaan dokter umum

45.000

2

Pemeriksaan Dokter Spesialis

85.000

3

Konsultasi dokter Spesialis ( On Call )

45.000

 

·       Biaya tindakan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

c.        Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya  biaya gratis.

d.        Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Gawat Darurat

Pengaduan dikelola Humas

Pengaduan melalui kotak saran, pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/,Email rscaruban@gmail.com; Wa/Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"