Standar Pelayanan Jabatan Fungsional

No. SK: 28 TAHUN 2024

  • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Tertentu
    1. Usul Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Tertentu kepada Bupati melalui BKPSDM;
    2. Fotokopi Keputusan Pengangkatan CPNS;
    3. Fotokopi Keputusan Pengangkatan PNS;
    4. Fotokopi Keputusan Pangkat terakhir bagi usul pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional tertentu;
    5. Fotokopi Ijazah/STTB yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
    6. Fotokopi Surat Keterangan/Izin Belajar bagi yang baru menilaikan unsur pendidikan dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
    7. Fotokopi Penetapan Angka Kredit terakhir;
    8. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
    9. Perhitungan kebutuhan dan ketersediaan Jabatan Fungsional Tertentu;
    10. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu;
    11. Fotokopi persyaratan dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu
    1. Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu kepada Bupati melalui BKPSDM;
    2. Fotokopi Keputusan Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum mengalami kenaikan pangkat;
    3. Fotokopi Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu terakhir atau Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Tertentu bagi yang belum mengalami kenaikan jabatan fungsional tertentu;
    4. Fotokopi Ijazah/STTB yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
    5. Fotokopi Surat Keterangan/Izin Belajar bagi yang baru menilaikan unsur pendidikan dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
    6. Fotokopi Penetapan Angka Kredit terakhir;
    7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
    8. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/atau Instansi pembina Jabatan Fungsional Tertentu;
    9. Fotokopi persyaratan dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Tertentu
    1. Usul Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Tertentu kepada Bupati melalui BKPSDM;
    2. Fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum mengalami kenaikan pangkat;
    3. Fotokopi Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu terakhir atau Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Tertentu bagi yang belum kenaikan jabatan fungsional tertentu;
    4. Fotokopi Penetapan Angka Kredit terakhir;
    5. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
    6. Fotokopi Keputusan Hukuman Disiplin / Pemberhentian dari Jabatan Negeri / Penugasan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Tertentu / Cuti di luar tanggungan negara / Tugas belajar;
    7. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/atau Instansi pembina Jabatan Fungsional Tertentu;
    8. Fotokopi persyaratan dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Persyaratan Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Tertentu
    1. Usul Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Tertentu kepada Bupati melalui BKPSDM;
    2. Fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum mengalami kenaikan pangkat;
    3. Fotokopi Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu terakhir atau Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Tertentu bagi yang belum mengalami kenaikan jabatan fungsional tertentu;
    4. Fotokopi Penetapan Angka Kredit terakhir;
    5. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
    6. Perhitungan kebutuhan dan ketersediaan Jabatan Fungsional Tertentu;
    7. Fotokopi Keputusan Hukuman Disiplin / Pemberhentikan dari Jabatan Negeri / Penugasan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Tertentu / Cuti di luar tanggungan negara / Tugas belajar;
    8. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/atau Instansi pembina Jabatan Fungsional Tertentu; Fotokopi persyaratan dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional Tertentu Keterampilan Menjadi Jabatan Fungsional Tertentu Keahlian
    1. Usul Pengangkatan Jabatan Fungsional Tertentu Keterampilan Menjadi Jabatan Fungsional Tertentu Keahlian kepada Bupati melalui BKPSDM;
    2. Fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum mengalami kenaikan pangkat;
    3. Fotokopi Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu terakhir atau Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Tertentu bagi yang belum mengalami kenaikan jabatan fungsional tertentu;
    4. Fotokopi Ijazah/STTB yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
    5. Fotokopi Surat Keterangan/Izin Belajar bagi yang baru menilaikan unsur pendidikan dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
    6. Fotokopi Penetapan Angka Kredit terakhir;
    7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
    8. Perhitungan kebutuhan dan ketersediaan Jabatan Fungsional Tertentu;
    9. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/atau Instansi pembina Jabatan Fungsional Tertentu;
    10. Fotokopi persyaratan dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Persyaratan Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Tertentu
    1. Usul Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Tertentu kepada Bupati melalui BKPSDM;
    2. Fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum kenaikan pangkat;
    3. Fotokopi Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu terakhir atau Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Tertentu bagi yang belum mengalami kenaikan jabatan fungsional tertentu;
    4. Fotokopi Ijazah/STTB yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
    5. Fotokopi Penetapan Angka Kredit terakhir;
    6. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
    7. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/atau Instansi pembina Jabatan Fungsional Tertentu; Fotokopi persyaratan dilegalisir pejabat yang berwenang.

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan usulan mutasi Jabatan Fungsional Tertentu dari pimpinan SKPD;
  2. Menyiapkan, mencetak dan mengkonsultasikan konsep Keputusan serta membuat nota dinas pengantar konsep Keputusan kepada Bupati;
  3. Konsep keputusan diproses di Bidang Pengembangan SDM;
  4. Menerima, mencatat dan menggandakan Keputusan yang telah ditandatangani Bupati;
  5. Menyerahkan Keputusan dan Tembusan Keputusan yang telah ditandatangani Bupati kepada unit kerja PNS yang bersangkutan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Jabatan Fungsional

  1. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui DM Instagram (https://s.id/IG-BKPSDMKKR), Email (bidangpsdm.kkr@gmail.com), Kanal Lapor (https://lapor.go.id);
  3. Melalui kotak saran yang tersedia diruang pelayanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jabatan Fungsional"