Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Kartu Identitas Diri
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  3. Surat Kuasa bila mewakili organisasi masyarakat
  4. Lembaga Publik/ Ormas : Fotocopi Akte Pendirian, Surat Keterangan Terdaftar di Kesbagpol Kab. Pesisir Selatan serta Ad/ART lembaga atau ormas.

  1. Datang Langsung a. Datang langsung ke Bagian Humas RSUD, melayani dari Hari Senin sampai dengan Jumat, mulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  2. Menyampaikan maksud tujuan informasi yang diminta dan memberikan Kartu Identitas Diri
  3. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
  4. Petugas memproses permintaan
  5. Petugas menyerahkan informasi yang diminta
  6. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, Petugas PPID menyampaikan alasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi
  8. Petugas membukukan dan mencatat permohonan informasi public.
  9. Layanan informasi publik melalui online yaitu informasi publik yang tersedia dan diumukan secara berkala dilayani melalui website Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan yang tersedia.

1 -10 Hari Kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik


2.  Informasi berkaitan dengan Data Pelayanan untuk Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan


Informasi

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik"