Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing

No. SK: 185/NAKERTRANS/2024

  1. Surat permohonan/pegantar dari perusahaan
  2. Copy Pasport yang masih berlaku
  3. Copy Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Elektronik
  4. Copy Notiifkasi Pengguna Tenga Kerja Asing
  5. Copy Bukti Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak
  6. Copy Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  1. Melalui Pertemuan Tatap Muka Pemohon ? Loket Pendaftaran ? Ruang Pemrosesan ? Loket Pengambilan Prosedur : 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LKTKA) Pelaksana (Disnakertrans) Menerima,memeriksa,meneliti,mencatat kelengkapan berkas Pemohon Pelaksana (Disnakertrans) membuatkan Surat Keterangan LKTKA Pengambilan Surat Keterangan LKTKA (pemohon)

30 (tiga puluh) menit terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi LKTKA

TITIN MARYATI,SH

081368174683

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LKTKA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing"