Pelayanan Tambahan Penghasilan

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  1. Terdata di Dapodik;
  2. Memiliki status sebagai guru ASN;
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  4. Belum memiliki sertifikat pendidik.

  1. Satuan Pendidikan menginput data guru PNSD melalui aplikasi Dapodik;
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengambil data guru dari Dapodik sesuai dengan persyaratan Tunjangan Profesi untuk diverifikasi dan divalidasi;
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten memverifikasi data guru dan mengirimkan kembali hasil verifikasi tersebut ke Ditjen GTK sebagai usulan guru penerima tunjangan profesi;
  4. Ditjen GTK menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan hasil veifikasi dan mengirimkan SKTP ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan;
  5. Guru menerima Tunjangan Profesi Guru.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tunjangan Profesi

Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store