Standar Pelayanan Kamar Jenazah

  1. KTP Jenazah
  2. Surat Permintaan Penyelenggaraan Jenazah (bila keluarga minta diselenggarakan)

  1. A. JENAZAH DARI DALAM
  2. Setelah pasien dinyatakan meninggal oleh dokter, bersihkan jenazah dan lepaskan alat-alat yang terpasang, tutup jenazah dengan kain (Kecuali Gelang Identitas dilepas di Kamar Jenazah saat jenazah akan dibawa pulang)
  3. Beritahu keluarga pasien bahwa jenazah akan dipindahkan ke Kamar Jenazah dan ditempatkan disana minimal 2 jam
  4. Beritahu petugas Kamar Jenazah bahwa ada jenazah yang akan dikirim ke Kamar Jenazah
  5. Beritahu petugas brangkar
  6. Dampingi jenazah ke Kamar Jenazah oleh Perawat menggunakan brangkar dan dibantu oleh petugas Brangkar
  7. Petugas Kamar Jenazah menyiapkan brangkar dan Surat Penitipan
  8. Lakukan jenazah diserah terimakan, tanda tangani surat penitipan jenazah oleh Perawat yang menyerahkan dan Petugas Kamar Jenazah yang menerima
  9. Petugas Kamar Jenazah menjelaskan pada keluarga tentang penitipan jenazah (minimal 2 jam) dan prosedur yang akan dilakukan
  10. Petugas Kamar Jenazah menyiapkan Surat Keterangan Kematian (SKK) dan Berita Acara Pengambilan Jenazah
  11. Serahkan SKK (Surat Keterangan Kematian) dengan penandatanganan tanda terima
  12. Selenggarakan jenazah yang minta untuk diselenggarakan (bersihkan/mandi dan kafani), selenggarakan jenazah penyakit menular dengan memperhatikan prosedur kewaspadaan universal
  13. Setelah administrasi selesai serahkan jenazah pada keluarga dengan Berita Acara Pengambilan Jenazah
  14. Beritahu Sopir Ambulance
  15. B. JENAZAH DARI LUAR
  16. Jenazah masuk ke Kamar Jenazah melalui pintu gerbang belakang (bukan dari IGD)
  17. Petugas Kamar Jenazah menyiapkan brangkar jenazah
  18. Tempatkan jenazah pada brangkar, tutup dengan kain bila jenazah tidak menggunakan kantong mayat
  19. Periksa mayat bersama-sama dengan petugas yang mengantar/keluarga terhadap barang berharga atau lainnya dan serahkan pada keluarga atau Polisi
  20. Buat bukti serah terima barang
  21. Bila keluarga dan Polisi tidak ada maka barang berharga disimpan oleh Petugas Kamar Jenazah
  22. Buat tanda terima jenazah, bubuhkan tanda tangan pengantar dan penerima, lengkap dengan data jenazah, tanggal/jam diterima, tempat jenazah ditemukan, tujuan (visum, titip atau diselenggarakan)
  23. Lapor dokter Jaga IGD (Pukul 07.30 wib s/d 14.00 wib) atau dokter jaga ruangan (Pukul 14.00 wib s/d 07.30 wib) untuk pasien yang memerlukan visum
  24. Dokter melakukan visum dengan didampingi oleh Polisi dan/atau keluarga dan buatkan SKK (Surat Keterangan Kematian) rangkap 2 (dua) ditandatangani dokter
  25. Serahkan SKK (Surat Keterangan Kematian) dengan penandatanganan tanda terima
  26. Selenggarakan jenazah yang minta untuk diselenggarakan (bersihkan/mandi dan kafani)
  27. Setelah administrasi selesai serahkan jenazah pada keluarga dengan Berita Acara Pengambilan Jenazah
  28. Beritahu Sopir Ambulance

Respon time pelayanan < 30 menit

Waktu Pelayanan 2 jam


-      Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan

-      BPJS Kesehatan : PMK  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (pengajuan klaim ke BPJS)


1. Penitipan jenazah 2. Pemulasaran jenazah

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Jenazah"