Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama

No. SK: 55 Tahun 2024

  1. Surat kuasa beserta KTP asli pemberi kuasa sudah cukup pada saat dikuasakan
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. Surat pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama
  4. 4. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermeterai Rp. 10.000
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Satu
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Satu

1 (satu) hari kerja/Pemohon (jika berkas sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penujukan Orang Yang Sama)

1.  Nomor Telepon Kantor 021-45841273

2.   Nomor Fax 021-45866487

3.   Kotak saran dan pengaduan

4. E-mail : kelurahankelapagadingtimur@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama"