No. SK: 188/261/423.102/2023
1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan lengkap, pejabat pendandatangan tidak dinas luar
Tidak dipungut biaya
surat keputusan penerima tunjangan PNS dan NON PNS
1. Pengaduan tidak langsung :
2. Pengaduan langsung :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store