layanan tunjangan pendidik

No. SK: 188/261/423.102/2023

  1. Surat pengantar, guru PNS dan NON PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, memeiliki NUPTK, fotocopy SK pangkat terakhir, SK pembagian tugas semester genap/ganjil, fotocopy nomo9r rekening BPD aktif, pernyataan aktif mengajar dari kepala sekolah, SPTJM daftar hadirdari aplkasi DHGTK tiga bulan terakhir (dilengkapi materai 10.000), daftar hadir harian tiga bulan terkhir, jurnal guru tiga bulan terakhir

  1. berkas di terima oleh staf, berkas diperiksa oleh kasi, berkas diserahkan ke operator untuk di enterikan
  2. pengunduhan SKTP oleh staf, bendahara membuat nota dinas, daiparaf PPTK, diparaf oleh Kadis, dientri oleh bendaharah umum, diperiksa oleh Kasi, diteruskan ke BPKAD

1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan lengkap, pejabat pendandatangan tidak dinas luar

Tidak dipungut biaya

surat keputusan penerima tunjangan PNS dan NON PNS

1. Pengaduan tidak langsung :

  • Kotak saran
  • Website :dikbud.pasuruankota.go.id
  • Instagram : dispendikbud.kotapasuruan
  • E-sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id
  • Wa : 08101539038

2. Pengaduan langsung :

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  • pejabat yang terkait myenyelesaikan permasalahan smapai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kotak saran,website,instagram,E-sambat,wa