Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI
  2. Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting
  4. Kutipan Akta Perkawinan (jika sudah kawin)
  5. Fotocopy KK dan KTP-El
  6. Fotocopy Paspor (menunjukkan aslinya)

  1. Pemohon Mengurus permohonan terlebih dahulu di kantor wali nagari Domisili
  2. Pemohon datang kekantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing kecamatan domisili
  3. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  4. verifikasi dan validasi
  5. Pengesahan Penerbitan dokumen oleh Pejabat Terkait
  6. operator menginput data
  7. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  8. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 10 menit s/d 30 menit. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SUKET Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Sesuai dengan prosedur dan SOP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"