Bantuan Gizi Lansia Diluar Panti

  1. Memiliki Identitas Diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Usia 60 Tahun ke atas
  3. Tidak menerima Bantuan PKH,BPNT,BST
  4. Tidak menerima Dana Pensiun
  5. Tergolong keluarga kurang mampu
  6. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap

  1. Desa/Kelurahan Mengirim data Penerima bantuan Lansia ke Kecamatan
  2. Verifikasi data dilakukan oleh pihak kecamatan
  3. Hasil verifikasi bantuan perlindungan sosial yang sudah valid disampaikan ke Dinas Sosial dan di tetapkan dengan SK bupati
  4. Penyaluran bantuan oleh Dinas Sosial

Setelah berkas dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Bantuan Gizi lansia di Luar Panti

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.    Melalui Media Sosial Akun Facebook DINSOS MORUT;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d. E-mail : Dinsosmorowaliutara@gmail.com

e.Tatap muka langsung dengan pejabat pengelolah pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Gizi Lansia Diluar Panti"