Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 800/099.2/302.7.5/2024

  1. Pasien didaftarkan ke bagian admisi sesuai dengan penjamin yang dimiliki (umum, BPJS, dll)
  2. Pasien yang dilayani di IGD Umum dan Bedah adalah pasien dengan kegawatdaruratan

  1. Pasien dan keluarga masuk melalui pintu utama dan disambut oleh petugas. Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda/ brankcart. Dan petugas siap membantu ke poli klinik tanpa dipungut biaya.
  2. Pasien diterima di ruang triase dan dilakukan primary survey oleh dokter bersama perawat triase untuk menentukan label, (Hijau, Kuning, Merah, Biru), apabila ditemukan kegawatan dilakukan langkah tindakan pertolongan A, B, C
  3. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan / secondary survey
  4. Hasil skrining, anamnesis, pemeriksaan fisik dan TTV yang dilakukan oleh perawat bersama dokter didokumentasikan pada Formulir Asesmen Gawat Darurat, termasuk hasil pemeriksaan penunjang dilampirkan.
  5. Pasien akan dilakukan tindakan sesuai dengan indikasi
  6. Apabila diperlukan konsul ke dokter konsultan, dokter jaga melakukan konsultasi melalui whatsapp dan telepon, dokter jaga mendokumentasikan hasil konsultasi pada Formulir Asesmen Gawat Darurat
  7. Pasien bisa pulang untuk rawat jalan : a. Pasien diberikan resep obat untuk diminum di rumah. b. Keluarga menyelesaikan administrasi di bagian administrasi. c. Petugas IGD membuatkan pengantar untuk kontrol ke Rawat Jalan, untuk pasien BPJS meminta rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat I terlebih dahulu. d. Petugas memberikan edukasi untuk perawatan di rumah. e. Pasien pulang dengan menyertakan kartu kontrol, pengantar rawat jalan, dan hasil pemeriksaan penunjang.
  8. Pasien menjalani rawat inap : a. Petugas IGD memberikan pengantar kepada keluarga untuk pemesanan kamar di bagian admisi. b. Petugas admisi menjelaskan tentang general konsen kepada keluarga termasuk ruang yang akan dituju. c. Keluarga menandatangani persetujuan. d. Pasien diantar petugas IGD ke ruangan yang dituju
  9. Pasien dirujuk : a. Petugas IGD memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang alasan dan tujuan dilakukan rujukan. b. Petugas IGD melakukan konfirmasi ketersediaan layanan ke Rumah Sakit tujuan rujukan. c. Petugas IGD menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk rujukan. d. Petugas IGD menyiapkan tenaga perujuk. e. Petugas IGD mendampingi pasien selama proses rujukan.
  10. Pasien meninggal di IGD : a. Petugas IGD merawat jenazah sesuai dengan prosedur.

30 Menit

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Pelayanan IGD dan Bedah

Facebook : RSUD BESUKI

Instagram : @rsudbesuki

Twitter :@RSUD_Besuki

Email : rsud.besuki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile dan Whatsapp 0852-3667-5569

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"