Legalisasi Surat-surat

No. SK: 17

  1. Dokumen Asli surat-surat yang mau dilegalisasi

45 (Empat puluh lima) Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat

1.    Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Batanghari Leko di Jl. Raya Ds. VIII Desa Tanah Abang, 30755

2.   Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP dan Wa Petugas Pengaduan (081279612040)

3.     Kotak saran/aduan

4.    Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store