Usulan Tugas Belajar

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  • Izin Seleksi Tugas Belajar Biaya Mandiri/Beasiswa
    1. Brosur dari kampus;
    2. Surat permohonan dari calon peserta penerima tugas belajar untuk mengikuti seleksi;
    3. Rekomendasi dari unit kerja dan kepala perangkat daerah;
    4. Surat permohonan dari kepala perangkat daerah kepada bupati melalui kepala perangkat daerah
    5. Melampirkan dokumen dan/atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 : a. tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai pns; d. tidak sedang melaksanakan tugas secara penuh di luar perangkat daerah induknya; e. Tidak sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; f. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; g. tidak sedang melaksanakan Pendidikan tinggi lainnya; h. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dalam 1 (satu) tahun terakhir; j. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
    6. Surat pernyataan yang bersangkutan: 1. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; 2. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan tugas belajar sebelumnya; dan 3. tidak pernah menempuh jenjang Pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang Pendidikan tinggi yang akan diikuti.
    7. Surat pernyataan dari calon penerima tugas belajar kepala perangkat daerah mengenai bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian;
    8. Surat keterangan program studi yang akan diikuti telah sesuai dengan tugas pokok;
    9. Surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan, penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat;
    10. Akreditasi universitas dan akreditasi program studi;
    11. FC ijazah/transkrip nilai yang telah dilegalisir;
    12. FC SK CPNS,PNS,KARPEG,SK PANGKAT;
    13. SKP 2 tahun terakhir;
    14. SK Jabatan Terakhir;
    15. DRH dan DRP;
    16. Suket Jasmani dan Rohani;
    17. 14. KK dan KTP;
    18. 15. ANJAB ABK
  • Penerbitan SK Tubel Biaya Mandiri/Beasiswa
    1. Surat permohonan penerbitan SK Tugas Belajar;
    2. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000;
    3. Surat Pernyataan Rencana Penugasan Kembali ( bagi tubel beasiswa);
    4. SK kelulusan dari Universitas;
    5. Jadwal perkuliahan;
    6. SK Rektor atau surat keterangan dari fakultas lama menempuh studi;
    7. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan. (bagi tubel beasiswa).

  1. Pemroses kepegawaian menerima konsultasi dari PNS yang akan melaksanakan pendaftaran kuliah;
  2. Menyerahkan berkas usulan Tugas Belajar kepada pemroses kepegawaian;
  3. Menerima dan Menyusun kelengkapan berkas yang memenuhi syarat dan peraturan yang sudah ditentukan, jika untuk diusulkan, mengetik draft surat pengantar untuk disampaikan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk di verifikasi;
  4. Memeriksa berkas usulan dan draft surat pengantar, apabila setuju langsung diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas;
  5. Sekretaris Dinas memeriksa berkas usulan dan draft surat pengantar, apabila setuju maka langsung diparaf dan disampaikan ke Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas meneliti kembali kelengkapan berkas dan surat pengantar sebelum ditandatangani, apabila telah sesuai maka ditandatangani;
  7. Pemroses Administrasi Kepegawaian menuliskan nomor surat pada surat pengantar dan buku agenda surat kemudian mengirimkan berkas usulan dan surat pengantar ke BKPSDM Kab. Pangandaran.

(1) satu hari pengumpulan berkas; 

(3) tiga hari verifikasi berkas dan membuat surat pengantar, nominatif, pemberian nomor, penandatanganan kepala dinas;

(1) satu hari pengumpulan berkas ke BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Usulan Tugas Belajar ke BKPSDM Kab. Pangandaran

Tim Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store