Surat Rekomendasi Keterangan Pindah

No. SK: 04 Tahun 2022

  • Persyaratan Surat Rekomendasi Keterangan Pindah
    1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  • Pelayanan Surat Rekomendasi Keterangan Pindah
    1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Surian dan Menyerahkan Surat Pengantar dari Desa ke Petugas Pelayanan Publik Kecamatan Surian.
    2. Petugas Pelayanan Publik Mencatat dan Menerbitkan Nomor Register Rekom Surat Pindah
    3. Petugas Pelayanan Publik Mengarahkan Pemohon Ke Operator SIAK (Jika Perpindahan Antar Desa/Kecamatan)
    4. Operator SIAK Mengentry Data (Jika Perpindahan Antar Desa atau Kecamatan)
    5. Setelah Data Selesai di Entry, Operator SIAK Mengajukan Berkas Ke Disdukcapil (Jika Perpindahan Antar Desa atau Kecamatan)
    6. Operator SIAK Memberikan Penjelasan Kepada Pemohon Terkait Permohonan Pindah dan Akan Dihubungi Kembali Jika Berkas Pengajuan Selesai (Berupa KK jika Perpindahan Antar Desa), Hanya TTD Camat atau Pejabat Terkait di Surat Pengantar Jika Perpindahan Antar Kabupaten/Kota. Dan Jika Perpindahan Antar Kecamatan Operator SIAK Akan Memberikan Nomor Surat Pindah serta ditandatangani oleh Camat atau Pejabat Terkait.

Waktu Penyelesaian Tergantung Kestabilan Jaringan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Keterangan Pindah

Untuk Pengaduan Bisa Mengirim Email ke Kecsurian@gmail.com atau Bisa Mengirim Pesan Ke Media Sosial Kecamatan Surian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Keterangan Pindah"