Fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial (PS)

No. SK: 00.8.3.2/96/KPTS/TLK-I/2024

  1. Rencana para pihak yang bekerjasama
  2. Lokasi atau areal kerjasama
  3. Berita Acara Pembentukan KTH
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. KTH bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake
  2. KTH menunggu UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. KTH dan Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake melaksanakan tugas fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerjasama Kemitraan (NKK)



email: kphp.telake@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Jl. Provinsi KM. 25 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Kode Pos 76284
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial (PS)"