Layanan Rekomdasi Mutasi

No. SK: 188/261/423.102/2023

  1. Menyiapkan berkas serahkan ke operator, berkas diparaf Kepala Seksi, berkas ditandatangani Kepala Bidang, Registrasi Penomoran, berkas siap diserahkan

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas
  2. berkas diterima petugas pelayanan pada sekretariat
  3. berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas-berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. berkas yang dinyatakan lengkap diagendakan dan di register yang selanjutnya diserahkan ke petugas
  5. selanjutnya ditanda tanda tangani pejabat atau Kepala Dinas yang berwenang
  6. pengarsipan

1 (hari) kerja sejak permohonan di terima dan persyaratan lengkap,pejabat penandatangan tidak Dinas luar

Tidak dipungut biaya

Rekom Mutasi

1. Pengaduan tidak langsung :

  • Kotak saran
  • Website :dikbud.pasuruankota.go.id
  • Instagram : dispendikbud.kotapasuruan
  • E-sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id
  • Wa : 08101539038

2. Pengaduan langsung :

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  • pejabat yang terkait myenyelesaikan permasalahan smapai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kotak saran,website,instagram,E-sambat,wa