No. SK: 008.3.2 /088 / SK / HC-TJM / 2024
Pelayanan Farmasi :
5 menit untuk obat non racikan
15 menit untuk obat racikan
Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022
25 tahun 2011
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017Pemberian obat
1. Kotak Saran
2. Petugas di Meja Informasi
3. Email pkmtjmakmur@gmail.com,
4. WA : 081378263360
5. Facebook : puskesmas tanjung makmurMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store