Pelayanan registrasi gangguan HO

  1. Surat pernyataan dari tetangga sekitar minimal 1 tetangga di kanan,kiri,depan dan belakang
  2. Surat pernyataan diketahui oleh kepala desa setempat
  3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
  4. Foto copy surat keterangan bukti hak tanah atau surat keterangan status tanah
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan
  6. Foto copy KTP dan wajib pajak (NPWP)

  1. Menerima Berkas Permohonan dan Memeriksa Kelengkapan Berkas;
  2. Mengagenda berkas Permohonan, serta mengklasifikasi kemudian Mengajukan Berkas Kepada Kepala Selsi Trantibum;
  3. Menerima dan Mengoreksi Berkas Permohonan Yang Telah Diklasifikasi sekaligus memberi Arahan Kepada Staf;
  4. Menerima Berkas yang Telah Dikoreksi, Kemudian Mengantar Kepada Camat ;
  5. Camat Menerima Sekaligus Memberikan Disposisi pada Berkas Permohonan yang telah dikoreksi dan Menandatangininya;
  6. Staf Mendistribusikan berkas permohonan kepada yang bersangkutan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan registrasi gangguan HO

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kasi Trantibum di ruangan Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081244992750
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan registrasi gangguan HO"