Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)

No. SK: 00.8.3.2/96/KPTS/TLK-I/2024

  1. Rencana jumlah masyarakat yang akan bergabung dalam KTH
  2. Tempat pembentukan
  3. Rencana waktu pembentukan
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake
  2. Masyarakat menunggu UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake dalam penyiapan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. Masyarakat dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake melaksanakan tugas fasilitasi pembentukan KTH

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH, Rekomendasi Registrasi KTH dan AD/ART KTH



email: kphp.telake@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Jl. Provinsi KM. 25 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Kode Pos 76284
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)"