Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)

  1. 1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL; 2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan; 6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; 7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/ atau kegiatan; 8. Persetujuan teknis; 9. Formulir UKL-UPL.
  2. 1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL; 2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan; 6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; 7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/ atau kegiatan; 8. Persetujuan teknis; 9. Formulir UKL-UPL.
  3. 1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL; 2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan; 6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; 7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/ atau kegiatan; 8. Persetujuan teknis; 9. Formulir UKL-UPL.
  4. 1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL; 2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan; 6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; 7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/ atau kegiatan; 8. Persetujuan teknis; 9. Formulir UKL-UPL.
  5. 1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL; 2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan; 6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; 7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/ atau kegiatan; 8. Persetujuan teknis; 9. Formulir UKL-UPL.
  6. 1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL; 2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; 5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan; 6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; 7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/ atau kegiatan; 8. Persetujuan teknis; 9. Formulir UKL-UPL.

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan atas pendaftaran dari Pelaku Usaha
  2. Pelaku usaha melakukan pengisian dan pengajuan UKL UPL untuk dilakukan pemeriksaan, bila berdasarkan pemeriksaan terdapat perbaikan, maka Pelaku usaha melakukan perbaikan UKL-UPL
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL, selanjutnya Bupati menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
  4. Petugas mengentry Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS dan mengevaluasi hasil entry dalam Sistem OSS;
  5. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan
  6. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan atas pendaftaran dari Pelaku Usaha
  7. Pelaku usaha melakukan pengisian dan pengajuan UKL UPL untuk dilakukan pemeriksaan, bila berdasarkan pemeriksaan terdapat perbaikan, maka Pelaku usaha melakukan perbaikan UKL-UPL
  8. Berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL, selanjutnya Bupati menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
  9. Petugas mengentry Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS dan mengevaluasi hasil entry dalam Sistem OSS;
  10. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan
  11. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan atas pendaftaran dari Pelaku Usaha
  12. Pelaku usaha melakukan pengisian dan pengajuan UKL UPL untuk dilakukan pemeriksaan, bila berdasarkan pemeriksaan terdapat perbaikan, maka Pelaku usaha melakukan perbaikan UKL-UPL
  13. Berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL, selanjutnya Bupati menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
  14. Petugas mengentry Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS dan mengevaluasi hasil entry dalam Sistem OSS;
  15. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan
  16. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan atas pendaftaran dari Pelaku Usaha
  17. Pelaku usaha melakukan pengisian dan pengajuan UKL UPL untuk dilakukan pemeriksaan, bila berdasarkan pemeriksaan terdapat perbaikan, maka Pelaku usaha melakukan perbaikan UKL-UPL
  18. Berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL, selanjutnya Bupati menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
  19. Petugas mengentry Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS dan mengevaluasi hasil entry dalam Sistem OSS;
  20. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan
  21. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan atas pendaftaran dari Pelaku Usaha
  22. Pelaku usaha melakukan pengisian dan pengajuan UKL UPL untuk dilakukan pemeriksaan, bila berdasarkan pemeriksaan terdapat perbaikan, maka Pelaku usaha melakukan perbaikan UKL-UPL
  23. Berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL, selanjutnya Bupati menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
  24. Petugas mengentry Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS dan mengevaluasi hasil entry dalam Sistem OSS;
  25. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan
  26. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan atas pendaftaran dari Pelaku Usaha
  27. Pelaku usaha melakukan pengisian dan pengajuan UKL UPL untuk dilakukan pemeriksaan, bila berdasarkan pemeriksaan terdapat perbaikan, maka Pelaku usaha melakukan perbaikan UKL-UPL
  28. Berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL, selanjutnya Bupati menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
  29. Petugas mengentry Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS dan mengevaluasi hasil entry dalam Sistem OSS;
  30. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan

-

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)

Aplikasi "MPP Digital", Email dpmptsp@lamongankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)"