1. Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 073

  • KTP / KK / KIA
    1. Kartu Berobat
    2. 3. Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Kelong

  • Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
    1. 1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA) dan Kartu BPJS 4. Petugas melakukan identifikasi pasien 5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya 6. Pasien lama yang tidak membawa Kartu Berobat, petugas membuatkan Kartu Berobat. 7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi E-Puskesmas 8. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien 9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien 10. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku 11. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan 12. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.    Kotak Saran

2.    Email pkm_kelong@yahoo.co.id

3.    Telpon : 0812 68047373  

4.    WA 0812 68047373

5.    Instagram @puskesmaskelong

Facebook Puskesmas Kelong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pendaftaran dan Rekam Medis"