Pemberian Bantuan Tuna Sosial

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. 1 (Satu) Lembar Foto Copy KTP
  2. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Permohonan Dari masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  4. 1 lembar photo pemohon

  1. Pemohon menyampaikan berkas lengkap yang disetorkan ke Petugas Layanan
  2. Tim survei lapangan melakukan verifikasi dan identifikasi kelayakan
  3. jika layak menerima bantuan maka nama pemohon akan tercantum dalam SK Penerima Bantuan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Tuna Sosial

  1. Kotak Saran
  2. Pengaduan SLRT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Tuna Sosial"