Persetujuan rekomendasi penerbitan surat izin berusaha

  1. satu rangkap surat permohonan pengurusan SKCK (format dapat diperoleh di bagian pelayanan Desa)
  2. satu lembar foto copy KK
  3. satu lembar foto copy bukti pembayaran PBB terakhir
  4. Surat pengantar dari kepala lingkungan/dusun

  1. Pejabat Pelaksana Menerima dan Memeriksa Berkas Pemohon, dan Melaporkannya Kepada Kepala Seksi Trantibum;
  2. Kepala Seksi Trantibum Menerima dan Memeriksa Berkas Pemohon, Melakukan Cek Lokasio, Jika Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Maka Akan Dikembalikan Kepada Pemohon Melalui Pejabat Pelaksana Jika Sesuai Dengan Ketentuan Maka Akan Memerintahkan Kepada Pejabat Pelaksana Untuk Membuatkan Draft Surat Keterangan Izin Berusaha;
  3. Pejabat Pelaksana Menerima Perintah dan Membuat Draft Surat Keterangan Izin Usaha, kemudian Menyerahkannya Kembali Kepada Kepala Seksi Trantibum Kepala Seksi Trantibum Menyerahkannya ke Camat Untuk Ditandatangani
  4. Camat Menandatangani Berkas Pemohon dan memebikannya kepada Pejabat Pelaksana untuk diserahkan Kepada pemohon
  5. Pejabat Pelaksana Memberikan Menerima, Mengagenda, Memberi Cap Stempel, mengarsipkan dan Menyerahkan Pengantar Surat Izin Usaha Kepada Pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan rekomendasi penerbitan surat keterangan izin berusaha

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan di ruangan Sekretariat;

2. SMS/WA melalui No. tlp…..


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan rekomendasi penerbitan surat izin berusaha"