Nomor pokok sekolah nasional (NPSN)

No. SK: 188/261/423.102/2023

  1. Satuan pendidikan yang sudah mempunyai ijin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan

  1. Pemohon/satuan pendidikan mengajukan surat permohonan dilampiri dokumen perijinan satuan pendiidkan
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada subag. perencanaan
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas ( berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi)
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan diagendakan dan akan di ajukan ke Pusdatin Kemendikbud menggunakan aplikasi hhtp;//vervalsp.data.kemendikbud.go.id
  5. Penerbitan NPSN
  6. Penyerahan NPSN dan sertifikat NPSN kesatuan Pendidikan, Pengarsipan

7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap dan pejabat penandatangan ada ditempat tidak Dinas luar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)

1. Pengaduan tidak langsung :

  • Kotak saran
  • Website :dikbud.pasuruankota.go.id
  • Instagram : dispendikbud.kotapasuruan
  • E-sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id
  • Wa : 08101539038

2. Pengaduan langsung :

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  • pejabat yang terkait myenyelesaikan permasalahan smapai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kotak saran,website,instagram,E-sambat,wa