Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Surat Permohonan yang diketahui oleh Wali Nagari
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy IMB
  4. Foto Copy Lunas PBB-P2
  5. Foto Copy Sertifikat/SKT
  6. Surat Pernyataan Bermaterai Berlaku

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Datang Langsung Ke Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Alamat Jl. Pasar Baru – Pancung Taba KM 14 Kode pos 25653
  2. Melalui surat ke alamat Kecamatan IV Nagari Bayang Utara
  3. Melalui Email bayangutarakec22@gmail.com
  4. Kontak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Kecil"