Fasilitasi Bantuan Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan

No. SK: 00.8.3.2/96/KPTS/TLK-I/2024

  1. Resume dugaan kasus kejahatan bidang kehutanan
  2. Tempat pelaksanaan persidangan
  3. Rencana waktu pelaksanaan persidangan
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Pemohon / masyarakat memasukan surat kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake
  2. Pemohon / masyarakat menunggu UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake dalam penyiapan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. Pemohon dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake melaksanakan tugas saksi ahli bidang kehutanan

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Keterangan Ahli Bidang Kehutanan



email: kphp.telake@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Jl. Provinsi KM. 25 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Kode Pos 76284
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan"