Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Pemohon/Orang Tua Angkat
  4. eKTP Pemohon
  5. Dokumen Perjalanan/Paspor bagi orang tua angkat OA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

Loket pengaduan, WA : 0823-5300-3660/Instagram : upt_disdukcapil_satui


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak"