Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440.1/090/KEP/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa foto kopi kartu identitas
    2. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
    3. membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta / bidan desa,praktik swasta bila pasien rujukan masuk (bila ada).
  • Pasien BPJS
    1. membawa foto kopi kartu identitas KTP,BPJS,KK,KTP
    2. membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
    3. membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta / bidan desa,praktik swasta bila pasien rujukan masuk (bila ada).
  • Syarat Pelayanan Rujukan
    1. membawa fotokopi kartu BPJS,KK,KTP
    2. dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan
    3. ada surat rujukan dari puskesmas

  1. Pasien baru yang perlu mendapatkan perawatan rawat inap harus melalui RGD, baik paien yang langsung dating atau pasien dari rujukan internal / eksternal.
  2. Setiap pasien yang masuk ruangan harus diterima dengan baik dan mendapatkan penanganan, pemeriksaan dan pelayanan secepatnya.
  3. Petugas meminta keluarga mengisi inform consent rawat inap.
  4. Petugas melengkapi rekam medik, lembar observasi, lembar follow up dokter dan perawat membuat askep.
  5. Petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati pasien
  6. Pasien dewasa, anak, bayi, dan lansia ditempatkan di ruangan yang berbeda.
  7. Menyediakan obat onjeksi dan oral untuk pasien sesuai indikasi

24 Jam

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rekam Medik, Pelayanan obat dan Bahan Habis Pakai, Pelayanan fasilitas rawat inap, Pelayanan Visite Dokter, Pelayanan asuhan keperawatan, Pelayanan penunjang diagnostic, Pelayanan cucian (linen), Pelayanan gizi pasien

  1. Whatsapp : 0815 7585 4107
  2. Email : kutowinangunpuskesmas@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmaskutowinangun
  4. Telepon : (0287) 661101
  5. Kotak saran
  6. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN