Persetujuan rekomendasi surat keterangan catatan kriminal (SKCK) dari kepolisian

  1. Surat pernyataan dari tetangga sekitar minimal 1 tetangga di kanan,kiri,depan dan belakang
  2. Surat pernyataan diketahui oleh kepala desa setempat
  3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
  4. Foto copy surat keterangan bukti hak tanah atau surat keterangan status tanah
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan
  6. Foto copy KTP dan wajib pajak (NPWP)

  1. Pejabata Pelaksana Menerima Berkas Permohonan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) Dari Kepolisian dan Menyerahkannya Kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Keterban Umum untuk dikoreksi dan divalidasi;
  2. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Memeriksa dan memvalidasi Kelengkapan Berkas Permohonan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) Dari Kepolisian kelengkapan Berkas Permohonan dan Memberikan Pejabat Pelaksana untuk meregister Berkas Permohonan Pengantar SKCK dan mengantarkan ke Camat Untuk Ditandatangani;
  3. Camat Menerima Sekaligus Menandatangani Surat Permohonan Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dan Menyerahkannya Kembali Ke Pejabat Pelaksana;
  4. Pejabat Pelaksana Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) kepada Pemohon dan Sekaligus Mengarsipkannya Sebagai Bahan Kebutuhan Internal Kantor ;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi surat keterangan catatan kriminal (SKCK) dari kepolisian

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kasi Trantibum di ruangan Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081244992750
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan rekomendasi surat keterangan catatan kriminal (SKCK) dari kepolisian"